Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Penelitian Klinik di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

Jumat, 27/10/2023 Kunjungan Tim Kerja Rumah Sakit Pendidikan Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yaitu : dr. Andriani Vita Hutapea,MARS, dr.Amsal Amri,MKM, Nurhayati Simanullang,AMKG,SKM ke RS Umum Pusat Dr.Sardjito Yogyakarta yang diterima oleh Tim RSUP Dr.Sardjito Yogyakarta yaitu : Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK (Ketua Komisi Etik FK-KMK UGM), dr. Rony Trilaksono, M.Sc., Sp.A, dr. Dewiyani Indah Widasari, Sp.PA(K)., Ph.D, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes, dr. Irma Sri Hidayati M.Sc., Sp.A, Retna pusparini, s.kep, Retna pusparini, s.kep.
Latar belakang dari penyelenggaraan penelitian klinik merespon perkembangan teknologi di bidang kedokteran dan menjalankan agenda transformasi kesehatan, serta dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan kesehatan di masyarakat, rumah sakit perlu melakukan berbagai penelitian klinik dan inovasi untuk peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Penyelenggaraan penelitian klinik menjadi salah satu upaya memajukan ilmu kedokteran, meningkatkan perawatan pasien, dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang kompleks. Penelitian klinik berperan sentral dalam menjembatani kesenjangan antara pengetahuan medis teoritis dan praktik medis di dunia nyata.
Rumah Sakit merupakan tempat penelitian klinik yang penting dan strategis yang mampu menyediakan lingkungan yang ideal untuk menjalankan berbagai jenis penelitian medis dan klinis.
Dalam konteks penelitian klinik, RS memainkan peran sentral dalam menyediakan sumber daya, fasilitas, dan akses ke pasien yang dibutuhkan untuk menjalankan penelitian yang berkualitas tinggi yang dapat membawa manfaat bagi perawatan pasien, perkembangan ilmu medis, dan masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu, dibutuhkan Unit Penelitian Klinik/Clinical Research Unit (CRU) yang bertujuan meningkatkan jumlah penelitian klinik dan inovasi pada rumah sakit di Indonesia dan kemampuan sentra penelitian klinik Indonesia dan unit penelitian klinik dalam melaksanakan penelitian klinik sesuai standar internasional, sesuai dengan amanat amanat Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023 tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik di Rumah Sakit dimana telah ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2023 dan menunjuk sebanyak 17 RS milik Kementerian Kesehatan untuk melakukan percepatan penelitian klinik
Tinggalkan komentar